PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 26
BAB 4 — PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN
(1) Permentan yang telah diberi nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) untuk pemberlakuannya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan disertai 3 (tiga) naskah asli dan salinan lunak. (3) Permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal.
