PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN
(1) Rancangan Permentan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimohonkan tanda tangan kepada Menteri dalam penetapannya. (2) Permentan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan nomor kepada Unit Kerja Eselon II yang membidangi tata usaha pada Sekretariat Jenderal.
