Pasal 24
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Hasil tim penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, sebelum disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, oleh Kementerian Pertanian dilakukan pembahasan dalam panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian. (2) Panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Kepmentan yang ditandatangan oleh Menteri.
(3) Susunan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Menteri selaku Pengarah; b. Sekretaris Jenderal selaku Ketua I; c. Pejabat Unit Kerja Eselon I Pengusul selaku Ketua II; d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan selaku Sekretaris I; e. Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal selaku Sekretaris II; f. wakil dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait terkait selaku Anggota; dan g. perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pertanian. (4) Hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dimohonkan harmonisasi.
