PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Penyiapan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN dilakukan oleh tim penyusunan yang dibentuk dengan Kepmentan yang ditandatangan oleh Menteri. (2) Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal selaku Pengarah; b. Pejabat Unit Kerja Eselon I Pengusul selaku Ketua; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan selaku Sekretaris I; dan d. Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal selaku Sekretaris II.
