PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 22
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Untuk penyusunan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus disertai naskah akademik.
(2) Selain naskah akademik, penyusunan UNDANG-UNDANG harus disertai izin prakarsa dalam hal tidak masuk Program Legislasi Nasional. (3) Untuk penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus disertai penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok pikiran. (4) Selain penjelasan, penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN harus disertai izin prakarsa dalam hal tidak masuk Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN.
