PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
Ketentuan mengenai penyusunan dan pembahasan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan pembahasan Kepmentan.
