PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Dalam hal rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) disetujui, Sekretaris Jenderal membubuhkan paraf sebelum disampaikan kepada Menteri untuk ditandatangan dalam pengesahannya. (2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I
Pengusul dibubuhkan di sebelah kanan setelah nama pejabat penandatangan.
