PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Terhadap rancangan Permentan hasil telaahan dan harmonisasi, Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal membubuhkan paraf di sebelah kiri sebelum nama pejabat penandatangan. (2) Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapat saran dan persetujuan.
