PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dapat diharmonisasikan, diproses lebih lanjut. (2) Dalam hal rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) belum dapat diharmonisasikan, disampaikan kembali oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal kepada Unit Kerja Eselon I Pengusul untuk disempurnakan. (3) Unit Kerja Eselon I Pengusul menyampaikan kembali rancangan Permentan yang telah disempurnakan kepada Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
