PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
Kepmentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diketik di atas kertas berlogo: a. burung garuda emas untuk Kepmentan yang ditandatangan Menteri; dan b. burung garuda biru untuk Kepmentan yang ditandatangan oleh Pejabat Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II yang menerima pendelegasian atau mandat.
