Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul menyampaikan rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal.
(2) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai: a. naskah kebijakan; b. salinan lunak rancangan Permentan; c. notulen dan daftar hadir pembahasan; dan d. notulen dan daftar hadir rapat dengar pendapat umum dan/atau surat notifikasi dalam hal diperlukan. (3) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. diketik di atas kertas berlogo burung garuda emas untuk Permentan yang ditandatangan Menteri.
