PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, oleh Menteri dimintakan telaahan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal setelah menerima rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal untuk melakukan telaahan dan harmonisasi rancangan Permentan. (3) Telaahan dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Harmonisasi rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon I terkait dan/atau instansi lain.
