PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Untuk rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang berkaitan dengan Sanitary Phytosanitary dan Technical Barrier Trade sebelum disampaikan kepada Menteri dilakukan notifikasi. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
