PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
Dalam hal materi muatan mengatur pemangku kepentingan dan/atau masyarakat, rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul sebelum disampaikan kepada Menteri dilakukan rapat dengar pendapat umum.
