PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Rancangan Permentan hasil telaahan dan pembahasan yang dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul disertai saran dan pertimbangan untuk memperoleh persetujuan. (2) Rancangan Permentan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan paraf pada sebelah kanan setelah nama pejabat penandatangan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul.
