PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul menugaskan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I untuk melakukan penelaahan dan pembahasan atas usulan rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Dalam melakukan penelaahan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan.
