Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Menteri, Kepala Satker, atau atasan Kepala Satker membentuk TPKN. (2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua dan anggota TPKN yang berasal dari Satker. (3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memenuhi kriteria: a. untuk jabatan Ketua TPKN, minimal pejabat/pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. (4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat melibatkan pejabat pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker atas nama Menteri selaku PPKN.
