Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dibentuk. (2) TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. membuat berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; dan f. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. sesuai dengan format 6, format 7, dan format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam menghitung Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan pihak yang berkompeten.
