PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satker, kewenangan Menteri sebagai PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh atasan Kepala Satker. (2) Kewenangan atasan Kepala Satker selaku PPKN sesuai dengan kewenangan Kepala Satker selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
