Pasal 50
BAB 7 — KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAS KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Menteri selaku PPKN ·sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
