PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 51
BAB 7 — KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAS KERUGIAN NEGARA
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampunan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker mengenai adanya Kerugian Negara.
