PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 49
BAB 6 — PENYERAHAN PENAGIHAN PIUTANG NEGARA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilaksanakan oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker; (2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-perundang- undangan.
