PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 48
BAB 6 — PENYERAHAN PENAGIHAN PIUTANG NEGARA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
