PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 47
BAB 6 — PENYERAHAN PENAGIHAN PIUTANG NEGARA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
