PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 46
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Penyelesaian Kerugian Negara tidak menghilangkan kewajiban Kepala Satker untuk melaporkan kepada:
a. Kepolisian, dalam hal terdapat unsur tindak pidana umum; dan b. Kejaksaan, dalam hal terdapat unsur tindak pidana khusus. (2) Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.
