Pasal 43
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas sesuai dengan format 36 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. (3) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana ayat (1) memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (4) Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (5) Dalam hal terdapat hal kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat Keterangan Tanda Lunas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan format 37 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana ayat (1) disampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti kerugian negara; dan d. Panitia Urusan Piutang Negara yang melakukan sita harta kekayaan.
