PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 44
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Atas dasar Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian. (2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
