PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 42
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Berdasarkan Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (2), Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
