Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan langsung/Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk memastikan: a. peristiwa terjadinya Kerugian Negara; b. identitas pelaku; c. jumlah Kerugian Negara; dan/atau d. unsur perbuatan melawan hukum yang disebabkan lalai atau sengaja. (2) Atasan langsung/Kepala Satker dapat menunjuk Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Petugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang keuangan dan/atau perlengkapan. (4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk surat tugas sesuai dengan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
