Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil verifikasi oleh Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker sesuai dengan format 2 dan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penjelasan: a. nama Satker; b. kode Satker; c. lokasi kejadian; d. kejadian disebabkan melawan hukum, lalai atau sengaja; e. waktu kejadian dan/atau perbuatan dilakukan/ diketemukan; f. identitas pelaku, penanggung jawab, dan para pegawai yang terlibat; g. nama atasan langsung/Kepala Kantor pada saat terjadinya kasus tersebut; h. jumlah Kerugian Negara; i. tindakan yang sedang/telah maupun yang akan dilakukan; j. hubungan sebab akibat, antara perbuatan melawan hukum dengan berkurangnya uang, surat berharga dan/atau barang. (3) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satker/atasan Kepala Satker: a. melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan pimpinan unit kerja Eselon I terkait sesuai dengan format
4 dan format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
