Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak Pihak Yang Merugikan dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia, sedang SKTJM yang telah ditandatangani belum dapat diselesaikan dengan lunas, Kepala Satker segera memberitahukan kepada Ahli Warisnya, Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara bersangkutan masih memiliki hutang yang belum diselesaikan.
