Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. Adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (6) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satker/atasan Kepala Satker sesuai dengan format 20 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kepala Satker/atasan Kepala Satker meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
