Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menugaskan TPKN Satker untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada pihak yang merugikan. (2) Dalam hal pihak yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dalam bentuk SKTJM sesuai dengan
format 16 atau format 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal SKTJM telah dibuat Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris berdasarkan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, TPKN menggunakan SKTJM tersebut untuk penuntutan ganti Kerugian Negara. (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan sesuai dengan format 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual sesuai dengan format 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
