Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satker/atasan Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ayat (6), ayat (8) sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan, sesuai dengan format 13 dan format 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan laporan kepada Menteri sesuai dengan format 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
