PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satker/atasan Kepala Satker wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan teguran tertulis sesuai dengan format 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
