PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 43
BAB 8 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label pestisida yang didaftarkan sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan ini.
(2) Pemohon/pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan harus disetor ke Kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pemegang nomor pendaftaran menanggung semua biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh lembaga penguji.
