PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 42
BAB 8 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan petugas lembaga penguji mutu, efikasi dan toksisitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pestisida.
