Pasal 44
BAB 8 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan bahan aktif standar sebanyak 1 (satu) gram dan sertifikat analisisnya setiap 2 (dua) tahun sekali kepada Direktur Jenderal yang selanjutnya disimpan pada laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai produksi dan peredaran pestisida serta bahan aktifnya yang meliputi impor, ekspor dan jual beli di dalam negeri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun kalender berakhir, dan laporan 6 (enam) bulanan mengenai produksi dan peredaran pestisida terbatas kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan ini.
(3) Pemegang nomor pendaftaran pestisida wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan yang menjadi tanggung jawabnya serta mengambil langkah-langkah penanggulangannya apabila terjadi penyimpangan, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri maupun bersama aparat Pemerintah.
