PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 16
BAB 4 — JENIS PERIZINAN
(1) Pestisida yang mendapat Izin Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat diperluas penggunaannya pada sasaran lain yang belum terdaftar setelah mendapat izin perluasan penggunaan.
(2) Izin perluasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Pertanian atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida.
(3) Untuk mendapatkan izin perluasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan hasil pengujian yang ditetapkan.
