PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 4 — JENIS PERIZINAN
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida.
(2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi, diedarkan dan digunakan.
