PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 17
BAB 4 — JENIS PERIZINAN
Apabila penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal16 terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau kelestarian lingkungan, izin sementara, izin tetap atau izin perluasan penggunaan dapat ditinjau kembali atau dicabut.
