Pasal 9
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diikuti oleh PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tes kompetensi manajerial; b. tes kompetensi teknis; dan c. tes kompetensi sosial dan kultural. (3) Tes kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui tingkat
kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. (4) Tes kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kompetensi, substansi sesuai kualifikasi pendidikan formal, pengalaman penugasan dan/atau pendidikan kedinasan. (5) Tes kompetensi sosial dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kompetensi cara hidup, berpikir, merasakan, dan berhubungan dengan orang lain. (6) Pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak ketiga apabila diperlukan.
