PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas...
Pasal 8
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)untuk meneliti dan memeriksa: a. kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang diajukan oleh PNS pemohon mutasi ke Kementerian Pertanian; dan b. kesesuaian antara kualifikasi pendidikan formal, pengalaman penugasan dan/atau pendidikan dan pelatihan kedinasan PNS pemohon mutasi ke Kementerian Pertanian dengan kebutuhan Formasi di unit kerja yang dituju.
