Pasal 7
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian. (2) Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh tim pelaksana yang berjumlah gasal, terdiri dari: a. Pejabat dari Biro Organisasi dan Kepegawaian; b. Pejabat dari Inspektorat Jenderal; c. Pejabat yang membidangi fungsi Kepegawaian dari unit kerja yang dituju; dan d. Pejabat yang membidangi fungsi teknis dari unit kerja yang dituju, apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan pejabat yang berwenang.
