PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas...
Pasal 6
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
(1) Seleksi mutasi PNS dari Instansi Pusat/Daerah ke Kementerian Pertanian harus mengikuti tahapan seleksi: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi. (2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah atau disesuaikan dengan kebutuhan dengan tetap berdasarkan prinsip objektif, transparan dan akuntabel. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang.
