Pasal 5
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
PNS dari Instansi Pusat/Daerah yang akan mengajukan permohonan mutasi ke Kementerian Pertanian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, yang telah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat/Daerah, dengan melampirkan:
- fotokopi ijazah terakhir sesuai surat keputusan mengenai kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir;
- fotokopi keputusan pengangkatan CPNS yang dilegalisir;
- fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
- fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir;
- fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan/penugasan terakhir yang dilegalisir;
- fotokopi KARPEG/KPE;
- fotokopi Akta Nikah;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan tidak menuntut jabatan tertentu;
- fotocopi sertifikat atau surat keterangan mempunyai kulifikasi tertentu dan/atau kemampuan khusus.
- dokumen yang berkaitan dengan alasan mutasi, sebagai berikut: a) fotokopi keputusan penugasan/penempatan suami/istri yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau pimpinan perusahaan yang
berwenang pada Instansi tempat suami/istri bertugas/bekerja yang dilegalisir; b) surat keterangan sakit atas nama orang tua dari rumah sakit dan disertai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari tingkat kelurahan; atau c) surat keterangan domisili orang tua dari tingkat Kelurahan, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama orang tua khusus bagi pemohon yang mutasi dikarenakan mengurus orang tua yang sudah uzur. 12. Surat Pernyataan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dari Instansi Asal tentang: a) tidak sedang dalam proses penjatuhan, hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; b) tidak sedang terlibat kasus yang merugikan kuangan Negara dan/atau sengketa utang piutang; c) tidak sedang menjalankan izin belajar/tugas belajar/wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas; b. mengikuti serangkaian tes/seleksi sesuai dengan jadwal dan materi yang telah disiapkan.
