Pasal 4
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
(1) PNS yang mengajukan permohonan mutasi tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun; b. memiliki persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang Instansi asal; c. tidak sedang dalam proses penjatuhan, hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak sedang terlibat kasus yang merugikan kuangan Negara dan/atau sengketa utang piutang; e. tidak sedang menjalankan izin belajar/tugas belajar/wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas; f. penilaian prestasi kerja yang paling sedikit bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan Formasi pada unit kerja di Kementerian Pertanian sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian; h. memiliki usia dan pangkat paling tinggi sebagai berikut:
40 (empat puluh) tahun, Penata (III/c) untuk kebutuhan jabatan pelaksana;
45 (empat puluh lima) tahun, Penata Tingkat I (III/d) untuk kebutuhan Jabatan Fungsional; atau
50 (lima puluh) tahun, Pembina Tingkat I (IV/b) untuk kebutuhan Jabatan Fungsional. i. Memiliki kualifikasi tertentu dan/atau kemampuan khusus yang dibutuhkan Kementerian Pertanian. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki keahlian/keterampilan/kualifikasi pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.
