PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas...
Pasal 10
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada yang bersangkutan. (2) PNS yang dinyatakan lulus seleksi, direkomendasikan untuk mutasi ke Kementerian Pertanian dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
