Pasal 37
(1) Dihapus. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h, dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH untuk 1 (satu) tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran. (3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), dan/atau Pasal 36 ayat (3) dikenakan sanksi: a. pengurangan volume impor bawang putih oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan usul Menteri; dan/atau b. tidak diberikan RIPH untuk bawang putih paling lama 2 (dua) tahun apabila melanggar 2 (dua) kali berturut-turut. (4) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf i dan/atau huruf j, dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH paling lama 2 (dua) tahun. (6) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH paling lama 1 (satu) tahun untuk Produk Hortikultura yang tidak direalisasikan impornya.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
