PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 39
Pelaku Usaha dan Lembaga Sosial yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang kepabeanan.
- Lampiran III Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1674) Nomor 2 (dua) Format-2 dan Nomor 11 (sebelas) Format-11 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
